OKU SELATAN, –
Bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi penopang masa depan anak-anak kurang mampu di UPT SMP Negeri 2 Buay Pemaca, Kamis (21/5/2026).
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, diduga berubah menjadi ladang pengurasan uang negara oleh oknum tertentu. Data resmi penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2024–2025 yang dihimpun tim investigasi media mengungkapkan pola yang sangat tidak wajar, penuh kejanggalan, dan mengarah langsung pada dugaan manipulasi data, penguasaan aset penerima, hingga praktik korupsi terstruktur.
Lonjakan angka tak masuk akal: naik 14 kali lipat setahun, fakta paling mencolok terlihat dari lonjakan jumlah penerima dan nilai anggaran yang luar biasa drastis hanya dalam rentang satu tahun.
Pada 2024, tercatat hanya 12 siswa yang menerima bantuan dengan total penyaluran mencapai Rp6.000.000.
Namun, di tahun 2025, angka itu melonjak liar menjadi 120 siswa dengan total dana yang dicairkan tembus Rp85.125.000.
Kenaikan lebih dari 1.400 persen ini memicu pertanyaan tajam. Apakah benar terjadi krisis kemiskinan mendadak yang membuat jumlah anak tidak mampu melonjak belasan kali lipat?
Atau ini sekadar rekayasa data murni untuk memperbesar kuota dan mengeruk anggaran bantuan pendidikan?
Dominasi Jalur Non-Reguler: Celah utama penyalahgunaan kecurigaan semakin beralasan kuat saat melihat rincian kategori penyaluran yang tidak lazim.
– Tahun 2024: Sudah tercatat 3 siswa masuk kategori Relaksasi — jalur khusus yang seharusnya jarang digunakan hanya untuk kasus kendala administrasi ekstrem.
– Tahun 2025: Kejanggalan makin mencolok dengan munculnya kategori Aktivasi Nominasi sebanyak 31 siswa, dengan nilai dana mencapai Rp23.250.000.
Skema Aktivasi Nominasi sendiri dikenal sangat rawan dimanipulasi jika pengawasan lemah, karena memungkinkan penambahan nama penerima di tengah proses berjalan.
Berdasarkan rekam jejak kasus korupsi PIP di berbagai daerah, modus ini adalah yang paling sering dipakai: memasukkan nama fiktif, data ganda, atau anak yang tidak berhak, lalu dananya dikuasai oknum.
Bukti di Lapangan:
Dana Dipotong, Rekening Ditahan Sekolah
Tim investigasi berhasil menghimpun keterangan langsung dari sejumlah wali murid yang menjadi bukti nyata adanya permainan kotor.
Pengakuan mereka senada:
Buku tabungan tidak pernah mereka kuasai akses ke rekening disekat pihak sekolah.
Kami berani berbicara ini saja sudah takut, khawatir anaknya dianiaya atau dikeluarkan,” ungkap salah satu orang tua siswa dengan suara bergetar, meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan ini adalah bukti kuat pelanggaran berat ketentuan pemerintah.
Peraturan menegaskan: dana PIP wajib diserahkan utuh tanpa potongan, buku tabungan dan kartu ATM harus berada di tangan siswa atau wali murid, bukan dikuasai pihak sekolah.
Praktik penahanan rekening adalah celah utama pencurian uang bantuan.
Diduga Pencairan Kolektif dan pembagian hasil data juga menunjukkan, dari total Rp85 juta lebih yang cair tahun ini, lebih dari Rp26 juta atau sekitar 30 persen disalurkan lewat jalur non-standar (Relaksasi dan Aktivasi Nominasi). Nilai ini dinilai sangat tidak wajar dan jauh di atas rata-rata sekolah lain.
Berdasarkan pola yang terbangun, diduga kuat terjadi praktik pencairan kolektif:
oknum sekolah menarik dana secara massal lewat agen bank tanpa kehadiran orang tua, lalu membagi hasilnya.
Modus ini persis sama dengan skema korupsi PIP yang sudah diungkap aparat di daerah lain, melibatkan kerja sama operator sekolah, kepala sekolah, dan pihak tertentu di bank penyalur.
Pemerhati mendesak audit dan tindakan tegas sejumlah LSM dan pemerhati pendidikan di OKU Selatan mengecam kondisi ini dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap:
– Validitas data penerima tahun 2024–2025;
– Dokumen pengusulan, nominasi, dan persetujuan penerima;
– Aliran dana dan bukti pencairan di bank;
– Siapa yang memegang dan mengakses buku rekening serta ATM;
– Peran operator sekolah, kepala sekolah, dan pihak terkait.
“Kalau benar ada rekening ditahan, dana dipotong, atau nama dimainkan, ini bukan lagi pelanggaran administrasi. Ini sudah masuk ranah pidana, dugaan korupsi dan penggelapan uang negara yang sangat merugikan,” tegas seorang aktivis pendidikan setempat.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT SMP Negeri 2 Buay Pemaca belum bersedia memberikan klarifikasi.
Demikian pula Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, hingga kini belum memberikan penjelasan terkait lonjakan angka yang aneh dan indikasi penyimpangan yang sangat kuat ini.
Tim investigasi media masih terus menelusuri daftar nama penerima, aliran uang, dan siapa saja aktor di balik permainan ratusan juta rupiah ini.
Jika terbukti, maka yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan hak pendidikan anak-anak miskin yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Kasus ini akan terus kami ikuti hingga terungkap tuntas ke akar-akarnya.










