OKU SELATAN, –
Puluhan Juta Uang Negara Dipertanyakan, Dugaan Ketertutupan Pengelolaan Dana Pendidikan Mencuat.
Gelombang sorotan terhadap pengelolaan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada UPT SD Negeri Sinar Danau terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) serta penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025–2026. Pengelolaan kedua anggaran tersebut dinilai belum transparan dan menyisakan banyak pertanyaan serius dari masyarakat.
Berdasarkan data resmi yang diperoleh Tim Investigasi Media Jurnalis.Online (JO), dana PIP tahun 2025 dialokasikan untuk 39 siswa dengan total anggaran mencapai Rp16.875.000.
Namun dari jumlah tersebut, baru Rp11.475.000 yang diketahui telah dibayarkan kepada penerima.
Artinya, masih terdapat sisa dana sebesar Rp5.400.000 milik 12 siswa yang hingga kini belum diterima.
Kondisi ini langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan bantuan yang sejatinya merupakan hak siswa dari negara dan seharusnya diterima tepat waktu tanpa hambatan.
“Ini uang negara untuk pendidikan anak-anak, bukan dana pribadi yang bisa ditahan tanpa kejelasan. Kalau memang ada kendala administrasi, mana bukti penyelesaiannya?
Jangan sampai ada dugaan permainan atau pengondisian dalam pencairan bantuan,” tegas Tim Investigasi JO.
Sorotan semakin tajam ketika muncul pertanyaan mengenai mekanisme pencairan dana tersebut.
Tim investigasi mempertanyakan apakah dana benar-benar langsung masuk ke rekening siswa penerima atau sempat dikuasai dan dikelola pihak sekolah sebelum diserahkan kepada wali murid.
“Dana PIP itu hak mutlak siswa. Kalau ada praktik penahanan, penguasaan, atau pengelolaan oleh pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu wajib dipertanyakan,” lanjut tim investigasi.
Tak hanya persoalan PIP, penggunaan Dana BOS Tahap 1 Tahun 2026 juga ikut menuai kritik keras. Berdasarkan data yang dihimpun, UPT SD Negeri Sinar Danau menerima Dana BOS sebesar Rp49.050.000 untuk 109 siswa pada tanggal 20 Januari 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan rincian penggunaan anggaran maupun laporan pertanggungjawaban resmi yang dipublikasikan secara terbuka sebagaimana prinsip transparansi pengelolaan uang negara.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
“Dana BOS sudah cair sejak Januari.
Pertanyaannya sekarang, uang itu dipakai untuk apa saja?
Berapa persen yang sudah direalisasikan?
Mana laporan penggunaannya? Jangan sampai ada kegiatan fiktif, mark-up, atau penggunaan yang tidak sesuai juknis,” ujar Tim Investigasi JO.
Berikut adalah poin-poin penting yang kini menjadi sorotan publik:
– Dugaan keterlambatan penyaluran dana PIP kepada siswa penerima.
– Belum adanya kejelasan nasib sisa dana PIP sebesar Rp5.400.000.
– Kejelasan mekanisme pencairan dan dugaan penguasaan dana PIP oleh pihak sekolah.
– Belum dipublikasikannya laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2026.
– Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan petunjuk teknis yang berlaku.
– Potensi adanya penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan uang negara.
Tim investigasi mendesak pihak sekolah segera membuka seluruh dokumen terkait, mulai dari tanda terima siswa penerima PIP, rekening koran penyaluran, berita acara pencairan, hingga rincian realisasi penggunaan Dana BOS secara lengkap dan transparan.
Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi serta keterbukaan dokumen pertanggungjawaban, Tim Investigasi JO menyatakan akan mendorong persoalan ini dilaporkan kepada dinas terkait, inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam sorotan ini antara lain:
– Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.
– Permen Dikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.
– Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tim Investigasi JO menegaskan bahwa dana pendidikan merupakan amanah negara yang wajib dikelola secara jujur, terbuka, dan tepat sasaran.
“Jangan bermain-main dengan uang pendidikan. Jika ditemukan indikasi penahanan dana, manipulasi data, pemotongan bantuan, atau penyalahgunaan anggaran negara, maka persoalan ini bisa masuk ke ranah pidana korupsi dan wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Tim Investigasi JO.










