Diduga Arogansi Tak Beralasan: Kepala Desa Parlambean Tak Mau Diawasi, Pilih Blokir Kontak

banner 120x600
banner 468x60

SERDANG BEDAGAI, –

Aroma ketidakberesan dalam pengelolaan uang rakyat kembali tercium tajam. Pemerintah Desa (Pemdes) Parlambean, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan utama setelah ditemukan sejumlah kejanggalan mencolok dalam pengelolaan Dana Desa periode 2023 hingga 2025. Penggunaan anggaran dinilai diduga penuh tanda tanya, tidak transparan, dan arah kebijakannya dianggap tidak jelas.

Sejak Senin, 11 Mei 2026 lalu, tim media telah berupaya menyampaikan permohonan konfirmasi resmi terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Senin (18/5/2026), Kepala Desa Parlambean justru memilih sikap “seribu bahasa”. Hingga kini, belum ada satu pun klarifikasi atau penjelasan yang masuk ke redaksi.

Bahkan, terungkap fakta baru yang memicu kemarahan publik: diduga oknum Kepala Desa Parlambean secara sengaja memblokir nomor telepon dan kontak WhatsApp para wartawan serta aktivis LSM yang berusaha meminta penjelasan. Tindakan ini makin menguatkan asumsi bahwa diduga ada hal yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik.

Ketua LSM LPPAS-RI Angkat Bicara: “Jangan Jadikan Anggaran Seperti Ayam Kehilangan Induk!”

Merespons situasi tersebut, Ketua DPC LSM LPPAS-RI Tebing Tinggi–Serdang Bedagai, S. Barus, angkat bicara dengan nada tegas dan keras. Ia menilai sikap bungkam ditambah tindakan memutus akses komunikasi adalah bukti ketidakdewasaan dan indikasi kuat adanya masalah dalam pengelolaan keuangan desa.

“Dana Desa itu uang rakyat, bukan harta warisan pribadi yang bisa diatur sesuka hati tanpa pertanggungjawaban yang jelas! Kalau ditanya media dan LSM lalu bungkam, bahkan sampai main blokir nomor HP dan WhatsApp, ini maksudnya apa? Apakah alergi terhadap kontrol sosial atau memang diduga ada yang sengaja ditutupi dan takut terungkap ke publik?” tegas S. Barus dengan nada tinggi.

Menurut S. Barus, tindakan memutus komunikasi tersebut merupakan preseden buruk bagi iklim keterbukaan informasi publik di Kabupaten Serdang Bedagai. Ia menilai anggaran desa di sana diduga tidak memiliki arah yang jelas.

“Jangan sampai anggaran desa ini kelihatan seperti ‘ayam kehilangan induk’ — arahnya tidak jelas, prioritasnya berubah-ubah drastis tiap tahun tanpa alasan yang masuk akal, lalu ketika dikritik atau ditanya malah sembunyi di balik fitur blokir. Kami minta Dinas PMD dan Inspektorat Serdang Bedagai segera turun tangan mengevaluasi ini. Transparansi itu harga mati, bukan opsi!” tandasnya.

Bongkar Data: Diduga Ada Permainan Anggaran, Ketahanan Pangan Lenyap Tanpa Jejak

Berdasarkan data penyaluran anggaran yang berhasil dihimpun tim investigasi, ditemukan sejumlah kejanggalan yang diduga merupakan bentuk manipulasi atau ketidaktepatan perencanaan:

Paling mencolok adalah nasib program Ketahanan Pangan. Pada tahun 2024, anggaran Penguatan Ketahanan Pangan dipatok cukup besar, mencapai Rp118.500.000. Namun, anehnya pada tahun 2025 pos anggaran ini mendadak hilang sama sekali alias tidak dianggarkan lagi. Diduga program ini hanya “pemanis” semata atau memang dananya dialihkan ke pos lain tanpa prosedur yang sah. Apakah ketahanan pangan di desa tersebut sudah surplus, atau memang programnya sengaja dihapus?

Hal serupa juga terjadi pada pembangunan infrastruktur jalan yang diduga mengalami penurunan drastis tanpa alasan yang jelas. Pada tahun 2023 anggaran jalan tercatat sebesar Rp330,2 juta, menyusut menjadi Rp266,8 juta di tahun 2024, dan di tahun 2025 anggarannya tinggal menyisakan Rp80,1 juta. Diduga pembangunan akses jalan warga tidak lagi menjadi prioritas, padahal kebutuhan warga akan sarana jalan terus meningkat setiap tahunnya.

Pos Anggaran Aneh: Keadaan Mendesak Terlalu “Terjadwal”, Profil Desa Bernilai Fantastis

Dua pos anggaran lain yang diduga mengandung kejanggalan serius adalah dana “Keadaan Mendesak” dan “Penyusunan Profil Desa”.

Untuk pos Keadaan Mendesak, pola pengeluarannya dinilai sangat tidak wajar. Pada 2023 cair 4 kali @Rp16,2 Juta, 2024 cair 2 kali @Rp7,2 Juta, dan 2025 cair 2 kali @Rp5,4 Juta. Nilainya berulang persis sama. Publik mempertanyakan, diduga apa indikator “mendesak” yang bisa terjadi persis dengan nilai yang sama berulang-ulang? Diduga pos ini hanya dijadikan tempat membuang anggaran sisa saja.

Sementara itu, anggaran Penyusunan Profil Desa pada tahun 2023 mencapai Rp36.820.000. Nilai ini dinilai sangat besar dan diduga ada pembengkakan anggaran, mengingat penyusunan data dan dokumen profil desa seharusnya tidak menghabiskan biaya sebesar itu. Hingga kini, diduga belum ada dokumen atau hasil kerja nyata yang bisa diperlihatkan sebanding dengan uang yang dikeluarkan.

Sektor pelayanan dasar lain seperti Posyandu dan bantuan pendidikan pun diduga meredup dan tidak berkelanjutan, padahal ini adalah hak dasar warga desa.

Diduga Ada Main-Main Realisasi, Dana Rp293 Juta Mengendap

Satu lagi fakta yang makin menguatkan dugaan ketidakberesan: Dari total pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp715.667.000, baru tersalurkan Rp422.043.200. Artinya, masih ada sisa dana sekitar Rp293 juta yang mengendap atau belum terealisasi hingga akhir periode.

Diduga besarnya sisa anggaran ini bukan karena efisiensi, melainkan karena lambatnya kinerja administrasi, atau bahkan diduga ada program yang mandek dan tidak dikerjakan, namun dananya sudah diamankan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi masih berusaha membuka ruang hak jawab selebar-lebarnya bagi Kepala Desa Parlambean. Meski demikian, sikap bungkam ditambah tindakan pemblokiran akses komunikasi makin memperkuat asumsi publik bahwa diduga ada sesuatu yang disembunyikan terkait pengelolaan uang negara tersebut.

Publik berhak tahu ke mana perginya setiap rupiah uang yang dititipkan di Desa Parlambean. Kita tunggu saja, apakah Pemdes Parlambean berani buka-bukaan, atau tetap betah memilih “diam dan memblokir” di balik tanda tanya besar ini?

(Tim Investigasi Media/LSM)

banner 325x300
Penulis: WnaEditor: Winna Hutagaol