Aceh Tenggara, –
Polres Aceh Tenggara, kini mulai disorot tajam dimata publik, sorotan ini mulai datang dari berbagai banyak kalangan, terkait penanganan kasus narkoba, masyarakat menilai Kasat Narkoba Polres setempat, diduga tertutup terhadap publik mengenai jumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga kini belum berhasil diamankan, Jumat (8/5/2026).
Terkait ungkapan Kasat Narkoba “Hengki”, yang tayang di media Online belakangan ini, dimana menjadi tanda tanyak besar dikalangan masyarakat. Kasat Narkoba menyebutkan bahwa tidak semua DPO dapat dipublikasikan ke publik. Ia beralasan, hanya pihak-pihak tertentu yang bisa diumumkan, kecuali dalam kasus besar seperti pembunuhan.
“Tidak semua bisa dipublis, ada orang-orang tertentu. Kecuali kasus pembunuhan,” ujarnya singkat.
Penjelasan tersebut jadi tanda kutip besar dikalangan masyarakat saat ini, ada apa dan kenapa bisa seperti itu, harusnya selaku penegak hukum harus terbuka kepublik terkait penanganan kasus, terlebih dalam kasus Nakoba yang benar-benar sangat meresahkan saat ini, jelas warga dengan nada kecewa.
Menyikapi hal tersebut, beberapa warga Aceh Tenggara, mendesak Kapolres setempat agar membuka secara transparan berapa jumlah DPO kasus narkoba yang masih berkeliaran serta sejak kapan daftar DPO tersebut diterbitkan, jelasnya pada Jurnalis.Online, Jumat (8/5/2026), disalah satu warung kopi yang ada di kecamatan Babussalam Aceh Tenggara.
Menurut warga, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat dapat ikut membantu aparat dalam memberikan informasi terkait keberadaan para buronan kasus narkotika. Selain itu, publik juga menilai transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau memang ada DPO narkoba, seharusnya dibuka ke publik. Berapa orang, siapa saja, dan sejak kapan masuk daftar pencarian orang. Jangan sampai masyarakat menilai ada yang ditutupi,” ujar warga lainnya yang meminta untuk tidak dipublikasikan identitasnya.
Warga juga meminta aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam mengembangkan kasus jaringan narkoba hingga ke akar – akarnya, begitu banyak sekarang para pemakai dan pengedar yang sudah diamankan oleh Personil Polres setempat, semoga mereka bisa digandeng untuk melakukan pengembangan kasus jaringan narkoba yang ada diwilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
Warga berharap, pihak Polres Aceh Tenggara bukan hanya sekedar menangkap pengguna ataupun pelaku kecil. Menurut mereka, publikasi DPO dapat mempersempit ruang gerak pelaku yang masih bebas.
Dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan penegakan hukum selama tidak mengganggu proses penyidikan. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Sejumlah elemen masyarakat berharap Kapolres Aceh Tenggara dapat memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan DPO kasus narkoba agar tidak menimbulkan berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.
Tempat terpisah, saat awak media Jurnalis.Online, lakukan konfirmasi pada Kapolres Aceh Tenggara,”Yulhenderi”, melalui pesan singkat via Aplikasi whatsapp, pada Jumat (8/5/2026), Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Aceh Tenggara belum memberikan jawaban secara resmi, meski pesan whatsapp media ini telah berceklis dua.
Hingga saat ini awak media Jurnalis.Online masih tetap melakukan konfirmasi pada pihak Polres setempat, jika ada jawaban secara resmi, media ini akan tetap menanyangkan pemberitaan lebih lanjut.










